Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor 34 Tahun 2016

Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Iuran Anggota Korps Pergawai Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong

ABSTRAK

Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor 34 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa korps Pegawai Republik Indonesia merupakan organisasi yang berfungsi sebagai wadah dalam rangka pembinaan dan pemenuhan kesejahteraan PNS;
  2. bahwa Iuran anggota Korps Pegawai Republik Indonesia merupakan salah satu sumber pendanaan dalam rangka mengoptimalkan fungsi organisasi di lingkungan Korps pegawai Republik Indonesia Kabupaten Parigi Moutong perlu diatur dengan Perbup;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Iuran Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong.

Dasar hukum Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor 34 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2002
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
  4. Keppres Nomor 82 Tahun 1971
  5. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008
  6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran dan penggunaan iuran KORPRI, Mekanisme pemungutan, pertanggungjawaban dan pelaporan dan ketentuan peralihan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong

Nomor
34 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Iuran Anggota Korps Pergawai Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong

Ditetapkan Tanggal
03 Agustus 2016

Diundangkan Tanggal
03 Agustus 2016

Berlaku Tanggal
03 Agustus 2016

Sumber
BD.2016/No.35

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.75 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar