Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK
Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor 42 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan APBD Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2016 perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Dasar hukum Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor 42 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 semula berjumlah Rp.1.402.094.204.534,30. bertambah sejumlah Rp. 107.765.239.117,37. sehingga menjadi Rp. 1.509.859.443.651,67.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.