Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Mekanisme Pengajuan SPM/spp Up, Gup, Tup, Ls, Gup Nihil, dan Pelaporan SKPD pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten ParIIgi Moutong Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK
Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor 9 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- sehubungan dengan terjadinya kenaikan besaran Uang Persediaan untuk membiayai program dan kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong.
Dasar hukum Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor 9 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang no.10 tahun 2002,
- Undang-Undang no.17 tahun 2003,
- Undang-Undang no.1 tahun 2004,
- Undang-Undang no.15 tahun 2004,
- Undang-Undang no.23 tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah no.71 tahun 2010, permendagri no.13 tahun 2006, permendagri no.64 tahun 2013, perda no.7 tahun 2009 jo. perda no.4 tahun 2014, perda no.5 tahun 2015, perbup no.62 tahun 2015, perbup no.3 tahun 2017.
kenaikan besaran Uang Persediaan untuk membiayai program dan kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.