Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Rencana Induk Pengembangan Tanaman Kelor (Moringa Oleifera) Sebagai Komoditas Unggulan Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2017-2021
ABSTRAK
Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor 27 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- peningkatan pertumbuhan perekonomian rakyat dengan mendorong pengembangan agribisnis
Dasar hukum Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor 27 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang No.10 Tahun 2002,
- Undang-Undang No.25 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 jo. Undang-Undang No.9 Tahun 2015,
- Peraturan Pemerintah No,78 Tahun 2014,
- Peraturan Daerah No.3 Tahun 2014
Pengembangan kawasan di Parigi Moutong perlu mengoptimalkan pemanfaatan tanaman Kelor sebagai produk unggulan daerah dan daya tarik kawasan di pasar domestik
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.