Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor 27 Tahun 2017

Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Rencana Induk Pengembangan Tanaman Kelor (Moringa Oleifera) Sebagai Komoditas Unggulan Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2017-2021

ABSTRAK

Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor 27 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. peningkatan pertumbuhan perekonomian rakyat dengan mendorong pengembangan agribisnis

Dasar hukum Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor 27 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.10 Tahun 2002,
  2. Undang-Undang No.25 Tahun 2004,
  3. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 jo. Undang-Undang No.9 Tahun 2015,
  4. Peraturan Pemerintah No,78 Tahun 2014,
  5. Peraturan Daerah No.3 Tahun 2014

Pengembangan kawasan di Parigi Moutong perlu mengoptimalkan pemanfaatan tanaman Kelor sebagai produk unggulan daerah dan daya tarik kawasan di pasar domestik

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong

Nomor
27 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Rencana Induk Pengembangan Tanaman Kelor (Moringa Oleifera) Sebagai Komoditas Unggulan Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2017-2021

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
BD.2017/NO.32

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.5 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar