Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK
Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan meningkatnya kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dapat mendorong peningkatan produktivitas kerja dan peningkatan disiplin kerja untuk membantu Bupati dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah mewujudkan tujuan pembangunan;
- bahwa tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong dapat mendorong kinerja pelayanan dan disiplin kerja Pegawai Negeri Sipil sehingga perlu diberikan dengan menentukan kriteria dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menegaskan dalam hal Peraturan Pemerintah yang mengatur Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil belum ditetapkan, Bupati dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati setelah memperolah persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Dalam Negeri;
Dasar hukum Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor 4 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
persyaratan dan kriteria;
besaran dan perubahan nilai tambahan penghasilan pegawai;
penilaian pemberian tambahan penghasilan pegawai;
cara menghitung nilai;
hari kerja dan jam kerja;
tata cara pembayaran;
pembinaan dan pengawasan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.