Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 17 Tahun 2021

Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022

ABSTRAK

Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 17 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 104 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah maka perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022

Dasar hukum Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 17 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.7 Tahun 2002
  2. Undang-Undang No.25 Tahun 2004
  3. Undang-Undang No.17 Tahun 2007
  4. Undang-Undang No.23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019
  6. Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2008
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.70 Tahun 2019
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.90 Tahun 2019
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.17 Tahun 2021

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang RKPD Tahun 2022

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pasangkayu

Nomor
17 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022

Ditetapkan Tanggal
05 Juli 2021

Diundangkan Tanggal
05 Juli 2021

Berlaku Tanggal
05 Juli 2021

Sumber
BD.2021/NO.17

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.43 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar