PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Paser Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 31 Tahun 2010 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Paser Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser, maka perlu diberikan tambahan penghasilan. Pemda memberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan pertimbangan objektif lain untuk meningkatkan kinerja dan produktifitas kerja PNS.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Paser
Nomor
2
Tahun
2015
Tentang
Perbup Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 31 Tahun 2010 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser
Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2015
Diundangkan Tanggal
05 Januari 2015
Berlaku Tanggal
05 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.2
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bupati Paser Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Download Peraturan Bupati Paser Nomor 2 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.