PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Paser Nomor 27 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Anggaran Jasa Sarana dan Jasa Pelayanan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Paser
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Paser Nomor 27 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Anggaran Jasa Sarana dipergunakan untuk menunjang operasional UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah dan penggunaan jasa pelayanan dipergunakan sebagai insentif atas dasar pencapaian kinerja dalam rangka intensifikasi pelayanan baik secara langsung maupun tidak langsung terkait dengan pelayanan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Paser
Nomor
27
Tahun
2015
Tentang
Perbup Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Anggaran Jasa Sarana dan Jasa Pelayanan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Paser
Ditetapkan Tanggal
27 Mei 2015
Diundangkan Tanggal
27 Mei 2015
Berlaku Tanggal
27 Mei 2015
Sumber
BD.2015/NO.37
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Paser Nomor 27 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.