PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Paser Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Paser Nomor 32 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Perda Kabupaten Paser No.2 Tahun 2011 Pasal 89 ayat (7) tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor 22) sebagaimana telah diubah dengan Perda No.6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Paser No.2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2013 Nomor 6), perlu menetapkan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Paser
Nomor
32
Tahun
2015
Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah
Ditetapkan Tanggal
01 Juli 2015
Diundangkan Tanggal
01 Juli 2015
Berlaku Tanggal
01 Juli 2015
Sumber
BD.2015/NO.32
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Paser Nomor 32 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.