Peraturan Bupati Paser Nomor 44 Tahun 2016

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Paser Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat dan Badan Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Paser Nomor 44 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Paser (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 14), perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat dan Badan Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Paser

Nomor
44

Tahun
2016

Tentang
Perbup Tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat dan Badan Daerah

Ditetapkan Tanggal
19 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
19 Desember 2016

Berlaku Tanggal
19 Desember 2016

Sumber
BD.2016/NO.44

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bupati Paser Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Paser
  2. Peraturan Bupati Paser Nomor 31 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Paser
  3. Peraturan Bupati Paser Nomor 30 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Paser

Diubah sebagian dengan :

  1. Peraturan Bupati Paser Nomor 29 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PASER NOMOR 44 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT DAN BADAN DAERAH

Download Peraturan Bupati Paser Nomor 44 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar