Peraturan Bupati Paser Nomor 42 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Paser Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Persyaratan , Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik di Kabupaten Paser

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Paser Nomor 42 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, pemberian izin hak akses data kependudukan kepada petugas pada instansi pelaksana dan lembaga pengguna tingkat Kabupaten didelegasikan Kepada Bupati;
  2. bahwa guna kelancaran pelaksanaan pemberian hak akses serta pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik di Kabupaten Paser perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik di Kabupaten Paser;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Paser

Nomor
42

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Persyaratan , Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik di Kabupaten Paser

Ditetapkan Tanggal
21 Agustus 2018

Diundangkan Tanggal
21 Agustus 2018

Berlaku Tanggal
21 Agustus 2018

Sumber
BD.2018 NO.42

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Paser Nomor 42 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar