PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Paser Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum Pemerintah dalam Bentuk Deposito
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Paser Nomor 10 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka melaksanakan manajemen kas melalui penempatan uang daerah pada Bank Umum Pemerintah dalam bentuk deposito berjangka, maka berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah perlu mengatur Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum Pemerintah dalam bentuk Deposito.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Paser
Nomor
10
Tahun
2019
Tentang
Perbup Tentang Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum Pemerintah dalam Bentuk Deposito
Ditetapkan Tanggal
12 Maret 2019
Diundangkan Tanggal
12 Maret 2019
Berlaku Tanggal
12 Maret 2019
Sumber
BD.2019/NO.10
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Paser Nomor 10 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.