PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Paser Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Batas Wilayah Desa Suatang Keteban Kecamatan Paser Belengkong Dengan Desa Tanah Periuk Kecamatan Tanah Grogot, Desa Paser Belengkong Kecamatan Paser Belengkong Dengan Desa Tanah Periuk Kecamatan Tanah Grogot, Desa Paser Belengkong Kecamatan Paser Belengkong Dengan Desa Sungai Tuak Kecamatan Tanah Grogot dan Desa Paser Belengkong Kecamatan Paser Belengkong Dengan Desa Pepara Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Paser Nomor 45 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka tertib administrasi pemerintahan, perlu ditetapkan batas wilayah antara Desa Suatang Keteban Kecamatan Paser Belengkong dengan Desa Tanah Periuk Kecamatan Tanah Grogot, Desa Paser Belengkong Kecamatan Paser Belengkong dengan Desa Tanah Periuk Kecamatan Tanah Grogot, Desa Paser Belengkong Kecamatan Paser Belengkong dengan Desa Sungai Tuak Kecamatan Tanah Grogot dan Desa Paser Belengkong Kecamatan Paser Belengkong dengan Desa Pepara Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Paser
Nomor
45
Tahun
2019
Tentang
Perbup Tentang Batas Wilayah Desa Suatang Keteban Kecamatan Paser Belengkong Dengan Desa Tanah Periuk Kecamatan Tanah Grogot, Desa Paser Belengkong Kecamatan Paser Belengkong Dengan Desa Tanah Periuk Kecamatan Tanah Grogot, Desa Paser Belengkong Kecamatan Paser Belengkong Dengan Desa Sungai Tuak Kecamatan Tanah Grogot dan Desa Paser Belengkong Kecamatan Paser Belengkong Dengan Desa Pepara Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser
Ditetapkan Tanggal
05 Agustus 2019
Diundangkan Tanggal
05 Agustus 2019
Berlaku Tanggal
05 Agustus 2019
Sumber
BD.2019/NO.45
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Paser Nomor 45 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.