Peraturan Bupati Pati Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi Tingkat Perkembangan Desa dan Keluarahan di Kabupaten Pati
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pati Nomor 35 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mengetahui gambaran potensi dan tingkat perkembangan Desa dan Kelurahan yang akurat, komprehensif dan integral serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2019 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Klasifikasi Tingkat Perkembangan Desa dan Kelurahan di Kabupaten Pati.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pati Nomor 35 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No 13 tahun 1950
- Undang-Undang No 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 15 tahun 2019
- Undang-Undang No 6 Tahun 2014
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Np 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab Pati No 12 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kab pati No 11 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Tingkat Perkembangan desa dan kelurahan yang mencerminkan keberhasilan pembangunan desa dan kelurahan setiap tahun dan setiap lima tahun diukur dari laju kecepatan perkembangan:
a. ekonomi masyarakat;
b. pendidikan masyarakat;
c. kesehatan masyarakat;
d. keamanan dan ketertiban;
e. kedaulatan politik masyarakat;
f. peran serta masyarakat dalam pembangunan;
g. lembaga kemasyarakatan;
h. kinerja pemerintahan desa dan kelurahan;
i. pembinaan dan pengawasan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://jdih.patikab.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.