Peraturan Bupati Pati Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pati Nomor 42 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor : 05/X/PB/2011, Nomor : SPB/03/M.PANRB/ 10/2011, Nomor : 48 Tahun 2011, Nomor : 158/PMK.01/2011, dan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, Bupati bertanggung jawab dan wajib melakukan penataan dan pemerataan guru Pegawai Negeri Sipil antar satuan pendidikan, antar jenjang, dan antar jenis pendidikan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang kelebihan dan kekurangan guru Pegawai Negeri Sipil;
- bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Bersama tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, dalam melakukan penataan dan pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil antar satuan pendidikan, antar jenjang, dan antar jenis pendidikan, Pemerintah Daerah memiliki tugas menyusun produk hukum dalam bentuk Peraturan Bupati terkait penataan dan pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil yang merujuk pada Peraturan Bersama.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pati Nomor 42 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No 13 Tahun 1950
- Undang-Undang No 20 tahun 2003
- Undang-Undang No 14 Tahun 2005
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2019
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
- Perat. Bersama Mendiknas, MenPANRB, Mendagri, Menkeu dan Menag No 05/X/PB/2011, No SPB/03/M.PAN-RB/l0/2011, No 48 Tahun 2011, No 158/PMK.01/2011, dan No 11 Tahun 2011
- Permendikbud No 15 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Kab Pati Nomor 12 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kab Pati No 6 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Maksud ditetapkan Peraturan Bupati ini sebagai pedoman dalam melaksanakan penataan dan pemerataan guru PNS pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Daerah. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi penataan dan pemerataan guru PNS di Daerah. Guru PNS meliputi guru kelas, guru mata pelajaran, dan guru bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://jdih.patikab.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.