Peraturan Bupati Pati Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pati Nomor 48 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, maka Peraturan Bupati Pati Nomor 43 Tahun 2013 tentang Prosedur Tetap Seleksi dan Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pati perlu ditinjau kembali.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pati Nomor 48 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No 13 tahun 1950
- Undang-Undang No 20 Tahun 2003
- Undang-Undang No 14 Tahun 2005
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
- Permendiknas No 13 tahun 2007
- Permendikbud No 15 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Kab Pati No 12 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kab Pati No 6 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Guru yang dapat menjadi bakal calon Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B;
b. memiliki sertifikat pendidik;
c. memiliki pangkat paling rendah Peñ
ata, golongan ruang III/c;
d. pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di TK;
e. memiliki hasil penilaian prestasi kerja guru dengan sebutan paling rendah “
Baik”
selama 2 (dua) tahun terakhir;
f. memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat 2 (dua) tahun;
g. sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
h. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana, dan
j. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah. Dinas menyusun proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun. Pengangkatan Kepala Sekolah dilaksanakan bagi calon Kepala Sekolah yang telah memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah. Penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan periodisasi. Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Kepala Sekolah wajib membuat perencanaan dan melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Pembinaan karir Kepala Sekolah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penilaian prestasi kerja Kepala Sekolah dilakukan secara berkala setiap tahun. Selain itu diatur tentang pemberhentian tugas Kepala Sekolah. Kepala Sekolah yang diberhentikan dan diangkat kembali menjadi guru dapat ditempatkan di satuan pendidikan yang berbeda dengan satuan pendidikan terakhir ketika menjabat Kepala Sekolah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://jdih.patikab.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.