Peraturan Bupati Pati Nomor 50 Tahun 2020

Peraturan Bupati Pati Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Pendelegasian Wewenang Penolakan/pemberian Izin Melakukan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah pada Masa Pandemi Covid-19 Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati

ABSTRAK

Peraturan Bupati Pati Nomor 50 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mencegah penyebaran dan penularan COVID-19, Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar Daerah kecuali mendapat izin dari Bupati atau Kepala Perangkat Daerah/Kepala Unit Pelaksana Teknis yang diberi delegasi kewenangan untuk memberikan izin;
  2. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan memberikan kemudahan dalam penolakan/pemberian izin bepergian ke luar Daerah bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, perlu mengatur pendelegasian wewenang penolakan/pemberian izin melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada masa pandemi COVID-19 bagi Aparatur Sipil Negara;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pati tentang Pendelegasian Wewenang Penolakan/Pemberian Izin Melakukan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah pada Masa Pandemi COVID-19 Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati;

Dasar hukum Peraturan Bupati Pati Nomor 50 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016,
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Pati Nomor 76 Tahun 2019.

Peraturan Bupati ini mengatur tentan kewenangan Bupati untuk menolak/memberi izin bepergian ke Luar Daerah pada Masa Pandemi COVID-19 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati dan pendelegasian wewenang penolakan/pemberian izin bepergian ke luar Daerah pada Masa Pandemi COVID19 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati dan kewajiban untuk melaporkan hasil pelaksanaan pendelegasian.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pati

Nomor
50 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pendelegasian Wewenang Penolakan/pemberian Izin Melakukan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah pada Masa Pandemi Covid-19 Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati

Ditetapkan Tanggal
14 Juli 2020

Diundangkan Tanggal
14 Juli 2020

Berlaku Tanggal
14 Juli 2020

Sumber
BD No 50/2020

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (61.48 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://jdih.patikab.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar