Peraturan Bupati Pati Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction Corona VIrus Disease 2019 pada Unit Pelaksana Teknis RSUD Raa Soewondo Pati
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pati Nomor 77 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan dengan telah terjadinya pandemi covid- 19 dan dalam penegakan diagnosis diperlukan pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sehingga banyak permintaan masyarakat maupun dunia usaha yang memerlukan layanan pemeriksaan dimaksud;
- bahwa tarif pelayanan kesehatan pemeriksaan Real Time (RT-PCR) belum diatur dalam Peraturan Bupati Pati mengenai tarif layanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah di Dinas kesehatan Kabupaten Pati;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah diusulkan Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah dan diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction Corona Virus Disease 2019 Pada Unit Pelaksana Teknis RSUD RAA Soewondo Pati.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pati Nomor 77 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No 13 Tahun 1950
- Undang-Undang No 17 Tahun 2003
- Undang-Undang No1 Tahun 2004
- Undang-Undang No 15 Tahun 2004
- Undang-Undang No 29 Tahun 2004
- Undang-Undang No 36 Tahun 2009
- Undang-Undang No 44 Tahun 2009
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2019
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenagri No 21 Tahun 2011
- PErmendagri No 79 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Kab Pati No 23 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab Pati No 12 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Pati No 45 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pati No 89 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Nama tarif pelayanan adalah biaya yang dipungut kepada masyarakat sebagai imbalan atas Pelayanan Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Corona Virus Disease 2019 pada Unit Pelaksana Teknis RSUD RAA Soewondo Pati. Obyek tarif pelayanan adalah pemeriksaan Laboratorium berupa Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RTPCR) Corona Virus Disease 2019. Subyek tarif pelayanan adalah orang, pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Corona Virus Disease 2019. Besarnya tarif pelayanan ditetapkan sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah). Bupati atau pejabat yang berwenang dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan tarif pelayanan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://jdih.patikab.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.