Peraturan Bupati Pati Nomor 87 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupatan Pati
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pati Nomor 87 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa guna memberikan jaminan kepada anak usia dini untuk mendapatkan akses layanan pendidikan anak usia dini yang bermutu dan berkualitas sebagai persiapan menempuh pendidikan selanjutnya, perlu adanya pengaturan mengenai pengelolaan pendidikan anak usia dini;
- bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran angka romawi I huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengaturan mengenai Pendidikan Anak Usia Dini merupakan kewenangan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pati Nomor 87 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No 13 Tahun 1950
- Undang-Undang No 20 tahun 2003
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No 9 tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018
- Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013
- Permendikbud No 84 Tahun 2014
- Permendikbud No 137 Tahun 2014
- Permendikbud No 146 Tahun 2014
- Permendikbud No 18 tahun 2018
- Permendikbud No 25 Tahun 2018
- Permendikbud No 32 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Kab Pati No 12 tahun 2016
- perda Kab Pati No 6 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam penyelenggaraan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan PAUD di Kabupaten Pati. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah:
a. terselenggaranya satuan PAUD yang bermutu sesuai Standar PAUD;
b. terlaksananya Pengembangan Anak Usia Dini Holistik- Integratif di setiap satuan PAUD;
c. terciptanya satuan PAUD ramah anak;
d. terlindunginya anak dari segala bentuk kekerasan, penelantaran, perlakuan yang salah, dan eksploitasi di manapun anak berada;
e. mengajak masyarakat berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan serta memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan PAUD dalam membangun sinergitas antara Satuan Pendidikan, Keluarga, Masyarakat dan Pemerintah Daerah, dan
f. terpenuhinya hak anak dengan prioritas usia 5 (lima) tahun sampai 6 (enam) tahun mendapatkan Pendidikan di Satuan PAUD sebelum memasuki pendidikan selanjutnya. Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini, meliputi:
a. penyelenggaraan PAUD;
b. pengelolaan PAUD;
c. pendirian dan perizinan PAUD;
d. SPM Pendidikan PAUD;
e. pelaporan;
f. peran serta masyarakat;
g. pembinaan dan pengawasan, dan
h. pembiayaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://jdih.patikab.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.