Peraturan Bupati Pati Nomor 54 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Pati Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Kewenangan Peizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pati

ABSTRAK

Peraturan Bupati Pati Nomor 54 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :

a. bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terjangkau, serta meningkatkan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik, perlu adanya pengelolaan perizinan berusaha dan perizinan non berusaha yang mengacu pada prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan keamanan berkas pada perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Bupati mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada kepala DPMPTSP;
c. bahwa guna optimalisasi pelayanan perizinan di Daerah, maka Peraturan Bupati Pati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 32 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu ditinjau kembali.

Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah :

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Pati Nomor 54 Tahun 2016.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang :

Bupati menyelenggarakan Perizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha sesuai dengan kewenangan Daerah. Bupati mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala DPMPTSP. Berdasarkan pendelegasian kewenangan Perizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Kepala DPMPTSP wajib melaksanakan pengelolaan dan pengoordinasian perizinan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Untuk terwujudnya pelayanan yang efektif, efisien dan dapat memberikan kepastian hukum ditetapkan Standar Pelayanan Publik dan Standar Operasional Prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pati

Nomor
54 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Pendelegasian Kewenangan Peizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pati

Ditetapkan Tanggal
30 September 2021

Diundangkan Tanggal
30 September 2021

Berlaku Tanggal
30 September 2021

Sumber
BD Kabupaten Pati Tahun 2021 No. 54

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Pati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2017 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 32 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2017 Nomor 32)

Download PDF

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar