PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Pati Nomor 71 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran
ABSTRAK
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati Tahun 2010-2030 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati Tahun 2010-2030, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Pemanfaatan Ruang.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007 ebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. bentuk sanksi administratif pelanggaran Pemanfaatan Ruang; dan b. kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif pelanggaran Pemanfaatan Ruang.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Pati Nomor 71 Tahun 2021
Entitas | Pemerintah Kabupaten Pati |
Jenis | Peraturan Bupati (Peraturan Bupati Pati) |
Nomor | 71 Tahun 2021 |
Tahun | 2021 |
Tentang | Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran |
Tanggal Ditetapkan | 11 November 2021 |
Tanggal Diundangkan | 11 November 2021 |
Berlaku Tanggal | 11 November 2021 |
Sumber |
Download Peraturan Bupati Pati Nomor 71 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.