Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 18 Tahun 2014

Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Santunan Bagi Jompo Miskin, Janda Miskin, Yatim Piatu Miskin, Anak Cacat Miskin dan Anak Telantar di Kabupaten Paser

ABSTRAK

Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 18 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa upaya penanggulangan kemiskinan telah menjadi amanat konstitusi dalam rangka mencapai tujuan Nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang – Undang Dasar 1945, maka dipandang perlu untuk menetapkan salah satu program penanggulangan kemiskinan dalam bentuk perlindungan dan jaminan sosial;
  2. bahwa dalam rangka penanggulangan kemiskinan dalam bentuk perlindungan dan jaminan sosial yang dapat dilaksanakan melalui pemberian santunan kepada Jompo Miskin, Janda Miskin, Yatim Piatu Miskin, Anak Cacat Miskin dan Anak Telantar, agar mereka dapat memenuhi kebutuhan jasmani, rohani dan sosial sebaik- baiknya;

Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 18 Tahun 2014 ini adalah:

  1. DASR HUKUM
  2. Undang-Undang No 27 Tahun 1959
  3. Undang-Undang No 4 Tahun 1997
  4. Undang-Undang No 13 Tahun 1999
  5. Undang-Undang No 13 Tahun 1999
  6. Undang-Undang No23 Tahun 2002
  7. Undang-Undang No 25 Tahun 2004

Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 2. Bupati adalah Bupati Paser. 3. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur yang selanjutnya disingkat BPD Kaltim adalah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur Cabang Tanah Grogot. 4. Kepala Bagian Kesra adalah Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Paser. 5. Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan Pemerintahan di wilayah kerja Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan. 5. Pemerintah Kelurahan adalah Lurah dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat beserta seluruh jajarannya di wilayah Kabupaten Paser. 6. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa beserta seluruh jajarannya di wilayah Kabupaten Paser. 7. Santunan Jompo Miskin, Janda Miskin, Yatim Piatu Miskin, Anak Cacat Miskin dan Anak Telantar di Kabupaten Paser adalah Program pengentasan kemiskinan di Kabupaten Paser yang dilaksanakan dalam bentuk pemberian santunan berupa uang melalui BPD Kaltim yang diterima setiap bulan.
Pasal 2 (1) Santunan Jompo Miskin, Janda Miskin, Yatim Piatu Miskin, Anak Cacat Miskin dan Anak Telantar merupakan program santunan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat Kabupaten Paser. (2) Santunan Jompo Miskin, Janda Miskin, Yatim Piatu Miskin, Anak Cacat Miskin dan Anak Telantar diberikan hanya kepada masyarakat Kabupaten Paser, sesuai dengan daftar nama penerima Santunan Jompo Miskin, Janda Miskin, Yatim Piatu Miskin, Anak Cacat Miskin dan Anak Telantar.
Pasal 5 Kriteria penerima santunan warga tidak mampu terdiri dari:
(1) Lanjut Usia yang meliputi:
a. pria atau wanita;
b. berstatus cerai atau masih menikah, dipilih salah satu dari pasangan suami istri;
c. berusia diatas 60 (enam puluh) tahun;
d. tidak memiliki penghasilan tetap yang dapat memenuhi kebutuhan pokoknya;
e. tidak ada keluarga yang membantu;
f. mempunyai keluarga/anak tetapi termasuk dalam kategori penduduk miskin, dan
g. berdomisili secara terus menerus di wilayah Kabupaten Paser minimal selama 2 (dua) tahun. (2) Janda Miskin yang meliputi:
a. wanita yang bercerai dari suaminya;
b. berstatus sebagai kepala rumah tangga dan pencari nafkah;
c. tidak memiliki penghasilan tetap yang dapat memenuhi kebutuhan pokok keluarga;
d. tidak ada keluarga yang membantu pemenuhan kebutuhan hidupnya;
e. memiliki keluarga/anak tetapi termasuk dalam kategori penduduk miskin, dan
f. berdomisili secara terus menerus di wilayah Kabupaten Paser minimal selama 2 (dua) tahun. (3) Anak Yatim/Yatim Piatu Miskin yang meliputi:
a. pria atau wanita;
b. berusia maksimal 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah;
c. termasuk dalam kategori penduduk miskin;
d. tidak ada keluarga atau orang lain yang mengurus;

Pasal 7 (1) Sasaran sosialisasi program Santunan Jompo Miskin, Janda Miskin, Yatim Piatu Miskin, Anak Cacat Miskin dan Anak Telantar di Kabupaten Paser terdiri dari:
a. Camat;
b. Kepala Desa/Lurah;
c. BPD/LPM, dan
d. RT dan Tokoh Masyarakat lainnya. (2) Sosialisasi bertujuan agar tercapai kesamaan pemahaman mulai dari Pemerintah Kabupaten sampai Pemerintah Desa/Kelurahan tentang Mekanisme pelaksanaan Santunan Jompo Miskin, Janda Miskin, Yatim Piatu Miskin, Anak Cacat Miskin dan Anak Telantar di Kabupaten Paser.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara

Nomor
18 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Santunan Bagi Jompo Miskin, Janda Miskin, Yatim Piatu Miskin, Anak Cacat Miskin dan Anak Telantar di Kabupaten Paser

Ditetapkan Tanggal
12 Mei 2014

Diundangkan Tanggal
13 Mei 2014

Berlaku Tanggal
13 Mei 2014

Sumber
BD.2018/NO.18

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (46.19 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar