Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 22 Tahun 2018

Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang

ABSTRAK

Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 22 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (7) Perda Nomor 16 Tahun 2011 Pasal 11 ayat (4) tetang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;

Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 22 Tahun 2018 ini adalah:

  1. dasar hukum
  2. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  3. Undang-Undang No 7 Tahun 2002
  4. Undang-Undang No 23 Tahun 2014
  5. Undang-Undang No 28 Tahun 2009
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No 16 Tahun 2011

Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Penajam Paser Utara;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Penajam Paser Utara. 3. Bupati adalah Bupati Penajam Paser Utara. 4. Dinas adalah Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Penajam Paser Utara. 5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Penajam Paser Utara. 6. Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai
meliputi:
a. pendaftaran dan pendataan objek Retribusi;
b. penetapan Retribusi;
c. pembayaran Retribusi;
d. pembukuan dan pelaporan Retribusi, dan
e. penagihan Retribusi.
Pasal 3 (1) Wajib Retribusi yang memperoleh pelayanan Tera/Tera Ulang dari Pemerintah Daerah wajib mendaftarkan dan mengisi formulir pendaftaran berdasarkan Objek Retribusi. (2) Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berdomisili di Daerah atau di luar Daerah. (3) Formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi dengan jelas, lengkap dan benar serta ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya dan dikembalikan kepada petugas yang ditunjuk oleh Kepala Dinas untuk memperoleh Daftar Induk Wajib Retribusi. (4) Jangka waktu pengembalian formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak penerimaan formulir pendaftaran.
Pasal 4 (1) Berdasarkan Daftar Induk Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Dinas melakukan Tera/Tera Ulang kemudian menetapkan Retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh petugas penetapan yang ditunjuk oleh Kepala Dinas. (3) Bentuk formulir SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 7 (1) Wajib Retribusi mempunyai hak atas perhitungan pengembalian pembayaran Retribusi dan dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi secara tertulis kepada Kepala Dinas. (2) Surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
:
a. nama dan alamat Wajib Retribusi;
b. masa Retribusi;
c. jumlah pengembalian;
d. bentuk pengembalian, dan
e. bukti pembayaran Retribusi.
Pasal 8 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara

Nomor
22 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Peraturan Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang

Ditetapkan Tanggal
31 Mei 2018

Diundangkan Tanggal
04 Juni 2018

Berlaku Tanggal
04 Juni 2018

Sumber
BD.2018/NO.22

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (127.53 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar