Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 25 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pemberian Insentif Daerah Bagi Wajib Kerja Dokter Spesialis di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung

ABSTRAK

Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 25 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. : bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan diperlukan upaya untuk memotivasi semangat kerja dokter spesialis dalam pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat di Kabupaten Penajam Paser Utara melalui pemberian insentif;
  2. bahwa dengan dilaksanakannya Nota Kesepahaman antara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tentang Penempatan Peserta Dokter Wajib Kerja Spesialis dan sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis, Wajib Kerja Dokter Spesialis dapat menerima insentif dari Pemerintah Daerah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah;

Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 25 Tahun 2018 ini adalah:

  1. dasar hukum
  2. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  3. Undang-Undang No 7 Tahun 2002
  4. Undang-Undang No 23 Tahun 2014
  5. Undang-Undang No 29 Tahun 2004
  6. Undang-Undang No 44 Tahun 2009
  7. PerPres Nomor 4 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015

Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksudkan dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Penajam Paser Utara. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsure penyelenggara pemerintahan yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Penajam Paser Utara. 3. Bupati adalah Bupati Penajam Paser Utara. 4. Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung Kabupaten Penajam Paser Utara yang selanjutnya disebut RSUD Ratu Aji Putri Botung, adalah Rumah Sakit Umum Daerah milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. 5. Wajib Kerja Dokter Spesialis yang selanjutnya disingkat WKDS adalah penempatan dokter spesialis di rumah sakit milik pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah. 6. Insentif Daerah adalah tunjangan yang diberikan kepada WKDS yang ditempatkan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pasal 2 Pemberian Insentif Daerah bagi WKDS di lingkungan RSUD Ratu Aji Putri Botung bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja WKDS dan meningkatkan mutu pelayanan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan spesialis.
Pasal 3 (1) Pemerintah Daerah memberikan Insentif Daerah kepada WKDS yang terdiri atas:
a. WKDS mandiri, dan
b. WKDS penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan. (2) WKDS mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dokter spesialis yang tidak mendapat beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah (yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)). (3) WKDS penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dokter spesialis yang mendapat beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah (dokter spesialis yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)). (4) Besaran Insentif Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp 15.000.000,-/bulan (lima belas juta rupiah per bulan).
Pasal 4 Insentif Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayarkan terhitung setelah diterbitkannya surat pernyataan melaksanakan tugas oleh direktur RSUD Ratu Aji Putri Botung.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara

Nomor
25

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Pemberian Insentif Daerah Bagi Wajib Kerja Dokter Spesialis di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung

Ditetapkan Tanggal
31 Juli 2018

Diundangkan Tanggal
31 Juli 2018

Berlaku Tanggal
31 Juli 2018

Sumber
BD.2018/NO.25

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 25 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar