Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 33 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No 13 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 33 Tahun 2018 ini adalah:
- dasar hukum
- Undang-Undang No 12 Tahun 1985
- Undang-Undang No 21 Tahun 1997
Pasal 1 Laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2017 terdiri atas:
1.Pendapatan:
a. Pendapatan Asli Daerah Rp 103.574.866.662,84 b. Dana Perimbangan Rp 655.451.904.284,00 c. Lain-lain Pendapatan yang Sah Rp 232.982.600.730,00 Jumlah Pendapatan Rp 992.009.371.676,84 2.Belanja:
a. Belanja Tidak Langsung:
1) Belanja Pegawai Rp 330.500.892.180,00 2) Belanja Hibah Rp 36.877.854.934,00 3) Belanja Bantuan Sosial Rp 0,00 5) Belanja Bantuan Keuangan Rp 79.674.433.644,00 6) Belanja Tidak Terduga Rp 390.000.000,00 Jumlah Belanja Tidak Langsung Rp 447.443.180.758,00
Pasal 2 Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.