Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 39 Tahun 2018 Tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 39 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memuat pengaturan mengenai honorarium tenaga harianlepas yang bertugas sebagai pengawas pelabuhan dan pengujian kendaraan bermotor pada Dinas Perhubungan, tenaga pemotong hewan pada Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan dan operator alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup;
- bahwa Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 39 Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 ayat 6 UUD 1945
- Undang-Undang No 7 tahun 2002
- Undang-Undang No 5 tahun 2015
- Undang-Undang 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 9 tahun 2015
Honorarium adalah upah yang dibayarkan kepada THL berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja. Tenaga Harian Lepas yang selanjutnya disingkat THL adalah pegawai yang bekerja pada satuan kerja di lingkungan Pemerintah Daerah atas dasar surat perjanjian kerja. Pemerintah Daerah memberikan Honorarium kepada THL berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.