Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
ABSTRAK
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 42 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur petugas pelayanan Pajak Daerah dan penambahan personil jabatan fungsional pada Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara, perlu penyesuaian atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 42 Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 ayat 6 UUD 1945
- Undang-Undang No 7 tahun 2002
- Undang-Undang 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 9 tahun 2015
- Undang-Undang No 28 tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010
- Peraturan Bupati PPU No 10 tahun 2014
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerahsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah diubah sebagai berikut:
Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dibayarkan sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.