PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Honorarium Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah di Daerah yang Penyelenggaraannya Tidak Dikelola oleh Pemerintah Daerah
ABSTRAK
- Untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik (guru) dan tenaga kependidikan Non PNS serta peningkatan pelayanan bidang kependidikan di daerah khususnya pada sekolah di Daerah yang penyelenggaraannya tidak dikelola oleh Pemerintah Daerah pada jenjang pendidikan SMP, SD, dan jenjang PAUD (Formal dan Non Formal) termasuk sekolah di bawah naungan Kementerian Agama.
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010.
- Honorarium Tenaga Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Pada Sekolah Di Daerah Yang Penyelenggaraannya Tidak Dikelola Oleh Pemerintah Daerah
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 27 Tahun 2019
Entitas | Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara |
Jenis | Peraturan Bupati (Peraturan Bupati Penajam Paser Utara) |
Nomor | 27 Tahun 2019 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Honorarium Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah di Daerah yang Penyelenggaraannya Tidak Dikelola oleh Pemerintah Daerah |
Tanggal Ditetapkan | 01 Oktober 2019 |
Tanggal Diundangkan | 07 Oktober 2019 |
Berlaku Tanggal | 07 Oktober 2019 |
Sumber |
Download Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 27 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.