Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Insentif Rukun Tetangga Desa/kelurahan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sesuai ketentuan Pasal 100 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, belanja desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah anggaran belanja desa salah satunya untuk mendanai penyelenggara Pemerintahan Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga.
Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015
- Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2019.
Insentif Rukun Tetangga Desa/Kelurahan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.