Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 7 Tahun 2020

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020

ABSTRAK

  • Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020.
  • Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019.
  • Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 7 Tahun 2020

EntitasPemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
JenisPeraturan Bupati (Peraturan Bupati Penajam Paser Utara)
Nomor7 Tahun 2020
Tahun2020
TentangTata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
Tanggal Ditetapkan06 Maret 2020
Tanggal Diundangkan06 Maret 2020
Berlaku Tanggal06 Maret 2020
Sumber

Download Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 7 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar