Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Standarisasi Belanja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020

ABSTRAK

Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2019 tentang Standarisasi Belanja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 belum mengatur mengenai honorarium Program Percepatan Pembangunan Kelurahan Dan Perdesaan Mandiri (PROP2KPM), honorarium Tim Bupati Untuk Pengawalan Percepatan Pembangunan (TBUP3), honorarium tenaga profesional pada bidang kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung dan biaya pendidikan PNS tugas belajar.

Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019
  6. Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 28 Tahun 2019.

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Standarisasi Belanja Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara

Nomor
8 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Standarisasi Belanja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
09 Maret 2020

Diundangkan Tanggal
09 Maret 2020

Berlaku Tanggal
02 Januari 2020

Sumber
BD.2020/NO.8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (134.25 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar