Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Jadwal Retensi Arsip Subtantif di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 27 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka tertib menjamin efektifitas dan efiesiensi penyusutan arsip keuangan, arsip kepegawaian dan arsip non keuangan dan non kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 27 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Jadwal Retensi Arsip Subtantif Di Lingkungan Pemerintah Daerah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.