Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Khusus Bencana Corona VIrus Disease 2019
ABSTRAK
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 31 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus dan terpadu dengan didukung dengan ketersediaan anggaran belanja tidak terduga yang cukup dan dapat segera digunakan, namun tetap memperhatikan aspek akuntabilitas dan efisiensi;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, dimana pengeluaran yang belum tersedia dalam rangka antisipasi dan penanganan dampak penularan Corona Virus Disease 2019 dilakukan dengan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Khusus Bencana Corona Virus Disease 2019;
Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 31 Tahun 2020 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang No.7 Tahun 2002
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2020
- Peraturan Daerah PPU No.12 Tahun 2009
- Peraturan Gubernur Kaltim No.22 Tahun 2020
Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disebut dengan COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome-Corona Virus-2. Belanja Tidak Terduga yang selanjutnya disingkat BTT adalah pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Peraturan Bupati ini bertujuan agar pengelolaan BTT khusus bencana COVID-19 yang bersumber dari APBD dapat dilaksanakan dengan tertib transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
penganggaran;
penatausahaan, dan
pelaporan, pertanggung jawaban dan pengawasan. APIP melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap penggunaan dana BTT khusus bencana COVID-19 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan Laporan hasil pengawasan dan pemantauan disampaikan kepada Bupati.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.