Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang/jasa di Desa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 33 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 33 Tahun 2020 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang No.7 Tahun 2002
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2018
- Permen PUPR No.22/PRT/M/2018
- Peraturan LKPP N0 12 Tahun 2019
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan pengaturan bagi Pemerintahan Desa dalam melaksanakan Pengadaan yang dibiayai dengan dana APB Desa. Pengadaan merupakan pelaksanaan Kewenangan Desa yang kegiatan dan anggarannya bersumber dari APB Desa yang sesuai dengan peraturan perundang-udangan. Pengadaan mengutamakan peran serta masyarakat melalui Swakelola dengan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada di Desa secara gotong-royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat dengan tujuan memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat. Dalam hal Pengadaan tidak dapat dilakukan secara Swakelola maka Pengadaaan dapat dilakukan melalui Penyedia baik sebagian maupun seluruhnya.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.