Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Perubahan ke Empat Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 36 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar pertimbangan: untuk melaksanakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KM.7/2020 tentang Tatacara Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Gelombang III Tahun Anggaran 2020 dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang menangai Covid-19, serta dalam rangka percepatan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang dibiayai dari bantuan dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana tahun anggaran 2020 berdasarkan surat Menteri Keuangan RI Nomor : S-209/MK.7/2020 tanggal 12 Juni 2020 hal Penetapan Pemberian Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana dari Sumber Dana Penerimaan Dalam Negeri TA 2020;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2020.
Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 36 Tahun 2020 ini adalah:
- UUD RI 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.7 tahun 2002
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Undang-Undang No.2 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.33 Tahun 2019
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KM.7/2020
- Peraturan Daerah Kab. Penajam Paser Utara No.20 Tahun 2019
- Peraturan Bupati No.38 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Bupati No.28 Tahun 2020.
Materi pokok:
Perubahan yang dimaksud terdapat pada pasal 1;
Diantara Pasal 2C dan Pasal 3 disisipkan satu pasal yakni Pasal 2D;
Diantara Pasal 5C dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 5D.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.