Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 40 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar Pertimbangan: untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor Tahun 2019 Pasal 12 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 40 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum: UUD RI 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.7 Tahun 2002
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kab. Penajam Paser Utara No.14 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Kab. Penajam Paser Utara No.18 Tahun 2019
- Peraturan Bupati Kab. Penajam Paser Utara No.44 Tahun 2018
- Peraturan Bupati Kab. Penajam Paser Utara No.20 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kab. Penajam Paser Utara No.4 Tahun 2020.
Materi pokok:
Peraturan Bupati ini berisi penjabaran laporan realisasi APBD tahun 2019 dengan Jumlah Pendapatan Rp 1.606.774.948.876,21, Belanja Rp 1.559.379.590.168,24, Pembiayaan Netto Rp 45.797.020.942,15 dan Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp 93.192.379.650,1.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.