Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Statistik Sektoral
ABSTRAK
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 41 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar pertimbangan: untuk memenuhi kebutuhan statistik daerah sebagai penunjang perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah, perlu penyelenggaraan statistik sektoral;
- untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No.9 Tahun 2009 Pasal 2 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral Oleh Pemerintah Daerah, dimana statistik sektoral diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, secara mandiri atau melalui kerja sama daerah;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Statistik Sektoral.
Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 41 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum: UUD RI 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.7 Tahun 2002
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015.
Materi Pokok:
Untuk mewujudkan perencanaan dan pengendalian pembangunan Daerah yang berkualitas dan efektif melalui pengelolaan Data dibuat pedoman penyelenggaraan statistik sektoral yang diatur dalam Peraturan Bupati ini;
Tahapan penyelenggaraan statistik sektoral meliputi identifikasi Data, pemenuhan Data, validasi Data, analisis Data, diseminasi dan evaluasi dengan penjelasan terdapat di dalam pasal-pasal Perbup;
Pelaksanaan penyelenggaraan Statistik Sektoral dilaksanakan oleh tim pengelolaan Data Statistik terpadu yang terdiri atas Pembina Data, Walidata dan Produsen Data;
Dalam penyelenggaraan statistik sektoral dilakukan koordinasi, kerja sama dan kemitraan sesuai dalam peraturan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.