Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 42 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar pertimbangan: untuk melaksanakan ketentuan Perda No.15 Tahun 2020 Pasal 6 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 42 Tahun 2020 ini adalah:
- UUD RI 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.7 Tahun 2002
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.33 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Kab. Penajam Paser Utara No.20 Tahun 2019.
Materi Pokok:
Peraturan ini memuat:
tentang penjabaran perubahan APBD Kab. Penajam Paser Utara pada tahun 2020 dimana APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020, semula berjumlah Rp.1.623.068.673.144,- mengalami perubahan sehingga menjadi Rp.1.536.714.697.248,- dengan rincian yang terdapat pada peraturan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.