Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 49 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar pertimbangan: sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2012 Pasal 29 ayat (2) tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, pengelolaan arsip dinamis dilakukan terhadap arsip vital, arsip aktif, dan arsip inaktif;
- dalam rangka menjamin keselamatan dan kelestarian arsip di unit kerja, memudahkan penemuan kembali arsip (Retriival), dan menjamin keamanan penyimpanan arsip inaktif baik fisik maupun informasi sebagai bahan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah agar lebih berdaya guna dan berhasil guna,
Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 49 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum: UUD RI 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.7 Tahun 2002
- Undang-Undang No.43 Tahun 2009
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2012
- Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Kab, Penajam Paser Utara No.18 Tahun 2018
- Peraturan Bupati Kab, Penajam Paser Utara No.34 Tahun 2018.
Materi Pokok:
Peraturan ini sebagai pemberian pedoman dalam rangka Pengelolaan Arsip Inaktif di lingkungan Pemerintah Daerah dan untuk menjamin ketersedianaan Arsip Inaktif sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja meliputi pengurusan arsip dan penyelamatan dan pelestarian Arsip Inaktif;
Tahapan Pengurusan Arsip Inaktif meliputi pendaftaran Arsip Inaktif, penataan kembali Arsip Inaktif, Pemusnahan Arsip dan Penyerahan Arsip dengan penjelasan telah diatur dalam pasal-pasal pada peraturan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.