Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 1 Tahun 2021 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.7 Tahun 2002
- Undang-Undang No.5 Tahun 2014
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
Tenaga Harian Lepas yang selanjutnya disingkat THL adalah pegawai yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah atas dasar surat perjanjian kerja. Honorarium adalah upah yang dibayarkan kepada THL di Lingkungan Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah menetapkan honorarium THL di lingkungan Pemerintah Daerah sebagai berikut:
a. THL pendamping Bupati/Wakil Bupati sebesar Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) per bulan;
b. THL Supir Bupati/Wakil Bupati sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan, dan
c. THL selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b sebesar Rp3.400.000,00 (tiga juta empat ratus ribu rupiah) per bulan. THL yang memiliki perjanjian kontrak kerja wajib mengikuti iuran program:
jaminan kesehatan;
jaminan kecelakaan kerja, dan
jaminan kematian. Pembiayaan dalam pelaksanaan Peraturan Bupati ini dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.