Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Layanan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Secara Elektronik
ABSTRAK
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan sistem pengadaan secara elektronik dalam rangka efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, perlu dilengkapi sarana dan prasarana yang memadai;
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik perlu dibentuk layangan pengadaan barang/jasa secara elektronik di Kabupaten Penajam Paser Utara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik;
Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2021 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang no.7 Tahun 2002
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006
- Perlem KPeraturan Pemerintah No.9 Tahun 2018
- Perlem KPeraturan Pemerintah No.14 Tahun 2018
- Peraturan Bupati PPU No.4 Tahun 2011
Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat SPSE adalah aplikasi yang dikembangkan oleh LKPP yang dikelola oleh LPSE. Pengguna SPSE adalah perorangan/badan usaha yang memiliki hak akses kepada SPSE direpresentasikan oleh user id dan password yang diberikan oleh LPSE. Dalam rangka pelaksanaan LPSE pada Pemerintah Daerah dibentuk Tim Pengelolaan LPSE. Tim Pengelolaan LPSE dalam melaksanakan tugasnya dibantu sekretariat yang bertanggungjawab kepada sekretaris, dan keanggotaannya menyesuaikan dengan kebutuhan. Tim Pengelolaan LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat diberikan honorarium sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembiayaan yang timbul dalam penyelenggaraan LPSE dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.