Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- bahwa penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah berpedoman pada Standar Satuan Harga;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021;
Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2021 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.7 Tahun 2002
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah No.33 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.33 Tahun 2019
- Peraturan Daerah PPU No.11 Tahun 2018
Standar Satuan Harga adalah harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku di Daerah yang ditetapkan berdasarkan pembakuannya dalam satu periode tertentu. Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi SKPD dalam menyusun belanja kegiatan dalam RKA-SKPD Tahun Anggaran 2021, tujuannya untuk keseragaman harga dalam penetapan batas harga maksimum barang dan jasa yang digunakan untuk penyusunan RKA-SKPD Tahun Anggaran 2021
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.