Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Analisis Standar Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- bahwa penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah berpedoman pada tolak ukur dan sasaran kinerja sesuai analisis standar belanja;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tentang Analisis Standar Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 5 Tahun 2021 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.7 tahun 2002
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019
Yang dimaksud dengan Analisis Standar Belanja yang selanjutnya disingkat ASB adalah penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan yang akan dilaksanakan oleh SKPD. Peraturan ini dimaksudkan sebagai wujud perencanaan dan penggunaan anggaran belanja daerah yang efektif, efisien, transparan, adil, dapat dipertanggungjawabkan dan berdasarkan pada kewajaran ekonomi melalui standarisasi pengukuran belanja kegiatan berdasarkan penyetaraan nama kegiatan yang berlaku sama untuk seluruh SKPD. adapun tujuannya adalah menentukan kewajaran belanja untuk melaksanakan suatu kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
meminimalisir terjadinya pengeluaran yang kurang jelas yang menyebabkan inefisiensi anggaran;
meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan keuangan Daerah, dan
menentukan anggaran berdasarkan pada tolok ukur kinerja yang jelas.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.