Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa

ABSTRAK

Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa;

Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2021 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang No.7 tahun 2002
  3. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
  4. Undang-Undang No.6 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.11 tahun 2019
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2018
  7. Peraturan Daerah PPU No.1 Tahun 2015

Pemerintah Daerah mengalokasikan ADD paling sedikit 10 % (sepuluh persen) dari Dana Perimbangan yang diterima Daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus. Penatapan Besaran Anggaran Dana Desa setiap desa mempertimbangkan:
kebutuhan penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa dan jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa. Pertanggungjawaban ADD terintegrasi dengan pertanggungjawaban APB Desa, sehingga pertanggungjawaban ADD merupakan salah satu bagian dari pertanggungjawaban APBDesa. Disamping itu, dalam rangka pengendalian pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban ADD, maka dilaksanakan Pembinaan, monitoring dan evaluasi kegiatan secara berjenjang mulai dari tingkat Desa, Kecamatan sampai ke Daerah sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya masing-masing.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara

Nomor
8 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa

Ditetapkan Tanggal
10 Maret 2021

Diundangkan Tanggal
10 Maret 2021

Berlaku Tanggal
10 Maret 2021

Sumber
BD.2021 No.8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (952.62 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar