Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 14 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lainnya yang Sah untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 14 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. A. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan aparatur Pemerintah Desa di Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara perlu melakukan penyesuaian Penghasilan Tetap/Tunjangan dan Penerimaan Lainnya yang Sah untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa;
  2. B. bahwa Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lainnya yang Sah untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan saat ini sehingga perlu diubah;
  3. C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lainnya yang Sah untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara

Nomor
14

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lainnya yang Sah untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa

Ditetapkan Tanggal
07 Mei 2021

Diundangkan Tanggal
07 Mei 2021

Berlaku Tanggal
07 Mei 2021

Sumber
BD.202 NO.14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 14 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar