Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 16 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa meningkatkan efektifitas dan akuntabilitas pengelolaan Pengelolaan Keuangan Desa perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 16 Tahun 2021 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6)
- Undang-Undang NO.7 Tahun 2002
- Undang-Undang NO.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja
- Undang-Undang NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang NO.11 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah NO.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP NO.11 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah NO. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP NO.8 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri NO.20 Tahun 2018
- Peraturan Daerah NO.1 Tahun 2015
Pengelolaan Keuangan Desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa.Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PKPKD adalah Kepala Desa. Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PPKD adalah perangkat desa.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2019
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.