Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 24 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (6) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 24 Tahun 2021 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang NO.7 Tahun 2002
- Undang-Undang NO.28 Tahun 2009
- Undang-Undang NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang NO.11 Tahun 2020
- Peraturan Daerah NO.2 Tahun 2013
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Dishub melakukan pendaftaran dan pendataan terhadap Wajib Retribusi, baik yang berdomisili di Daerah maupun di luar Daerah yang memiliki objek Retribusi di Daerah. Pendaftaran merupakan rangkaian kegiatan pencatatan pertama kali perorangan atau Badan yang mendaftarkan dirinya atau didaftar berdasarkan penyaringan menjadi Wajib Retribusi dengan keterangan lengkap yang dipersyaratkan. Pendataan dilakukan setiap awal tahun anggaran untuk mendapatkan data jumlah subjek Retribusi dan objek Retribusi dalam 1 (satu) periode tertentu.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.