Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 26 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan meningkatkan pelayanan kepegawaian, perlu dilakukan pelimpahan sebagian kewenangan penandatanganan naskah dinas bidang kepegawaian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 26 Tahun 2021 ini adalah:
- UUD Pasal 18 Ayat (6)
- Undang-Undang NO.7 Tahun 2002
- Undang-Undang NO.5 Tahun 2014
- Undang-Undang NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang NO.11 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah NO. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.17 Tahun 2020
Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian berwenang menandatangani naskah dinas bidang kepegawaian. Bupati mendelegasikan kewenangan penandatanganan naskah dinas bidang kepegawaian kepada Kepala Badan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.