Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Daerah Tahun Pelajaran 2021/2022
ABSTRAK
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 28 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menjamin ketertiban dan kelancaran penerimaan peserta didik baru serta optimal untuk mewujudkan pemerataan pendidikan yang berkualitas dengan berasaskan keadilan dan keterbukaan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021 tentang Mengatur Tatacara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertaman;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Daerah Tahun Pelajaran 2021/2022;
Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 28 Tahun 2021 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6)
- Undang-Undang NO.7 Tahun 2002
- Undang-Undang NO.20 Tahun 2003
- Undang-Undang NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang NO.11 Tahun 2020
- Undang-Undang NO.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang NO.13 Tahun 2015
- Undang-Undang NO.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang NO.66 Tahun 2010
- PERMENDIKBUD Undang-Undang NO.1 Tahun 2021.
Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. PPDB bertujuan memberi kesempatan bagi semua warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan secara adil dan merata. PPDB SD dan SMP dilaksanakan melalui jalur pendaftaran yang meliputi:
a. zonasi;
b. afirmasi;
c. perpindahan tugas orang tua/wali, dan
/atau d. prestasi. Jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar perkelas terdiri atas:
a. TK paling banyak 15 (lima belas) orang;
b. SD paling banyak 28 (dua puluh delapan) orang, dan
c. SMP paling banyak 32 (tiga puluh dua) orang. Tahapan pelaksanaan PPDB meliputi:
a. pengumuman pendaftaran;
b. pendaftaran;
c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
d. pengumuman penetapan peserta didik baru, dan
e. daftar ulang.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.