Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah dan di Kecamatan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 30 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menindaklnjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas laporan keuangaan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2019 perlu dilakukan perubahan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2019 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah dan di Kecamatan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2019 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah dan di Kecamatan;
Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 30 Tahun 2021 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 8 Ayat (6)
- Undang-Undang NO.7 Tahun 2002
- Undang-Undang NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang NO.11 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah NO.12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri NO.77 Tahun 2020
Dalam rangka kelancaran dan ketertiban untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan umum oleh Forkopimda, dibantu sekretariat Forkopimda. Sekretariat Forkopimda mempunyai tugas:
a. mempersiapkan materi dan bahan yang diperlukan oleh Forkopimda;
b. menyelenggarakan administrasi untuk kegiatan tugas Forkopimda;
c. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan tugas Forkopimda, dan
d. membuat laporan kegiatan Forkopimda kepada Bupati setiap bulan pada tanggal 15 pada bulan berkenaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah sebagian :
- Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Di Daerah Dan Di Kecamatan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2019
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.